Penerapan SAKTI dalam Sistem Informasi Akuntansi pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.30649/aamama.v25i2.144Keywords:
Akuntansi, Informasi, Keuangan, SAKTIAbstract
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) merupakan perwujudan sistem informasi tata kelola keuangan negara yang terintegrasi. Dalam aplikasi ini terdapat fungsi pengelolaan keuangan yang efektif dan transparan meliputi penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan SAKTI pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur beserta faktor pendukung dan penghambat penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan observasi, wawancara, dokumentasi, serta studi literatur. Penentuan subjek penelitian dilakukan menggunakan teknik purposive sampling. Analisis dalam penelitian ini didasarkan pada konsep Sistem Informasi Akuntansi oleh Romney & Steinbart (2016) menggunakan 6 komponen penelitian yaitu people, procedure, data, software, information technology infrastructure, dan pengendalian internal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SAKTI telah dilaksanakan secara optimal serta data yang ditemukan telah sesuai dengan keenam komponen penelitian. Faktor pendukung dalam penelitian adalah adanya kerjasama mitra kerja, perencanaan anggaran yang baik, serta dasar hukum yang jelas. Faktor penghambat dalam penelitian adalah munculnya masalah beban kerja pegawai dan fasilitas jaringan telekomunikasi.
Downloads
References
A Batinggi, B. A. (2013). Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: Andi.
Antara, K. B. (2022, January 27). ANTARA KANTOR BERITA INDONESIA. Diambil kembali dari Sri Mulyani dorong Kemenkeu kembangkan inovasi sistem data digital: https://www.antaranews.com/berita/2668293/sri-mulyani-dorong-kemenkeu-kembangkan-inovasi-sistem-data-digital
Indrajit, R. E. (2002). Electronic Government. Yogyakarta: Andi.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-34/PB/2013 Tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Miles, M.B, Huberman, A.M, dan Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Help, Answer, Improve Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2018 Tentang Monitoring Data Transaksi Penerimaan Negara & Teknologi Perbendaharaan
Romney Marshall B, P. J. (2015). Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Sofia, I. P. (t.thn.). MODUL SISTEM INFORMASI AKUNTANSI. Jakarta: Universitas Pembangunan Jaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aplikasi Administrasi: Media Analisa Masalah Administrasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













